Setelah lima tahun, Rancangan Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, hari Selasa tanggal 25 Maret lalu. Dengan adanya UU ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penerapan hukum dunia cyber di Indonesia. Situs porno atau pornografi di internet akan diblokir atau paling tidak kini diatur UU. Salah satu pasal yang dianggap krusial dalam UU ITE adalah diblokirnya situs-situs porno baik dari dalam maupun luar negeri.Namun sampai saat ini DepKomInfo belum mengumumkan daftar nama-nama situs terlarang. “Ada indikasi porno, situs porno, mereka kita masukkan black list sehingga…tidak bisa diakses lagi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh.
File-nya ada di sini : UU ITE (format pdf)
Mereka Bilang...